Bangkaproperti.com - Bagaimana caranya menjual atau menyewakan rumah, ruko dan tanah di kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel)? Gampang banget! Ikuti saran sederhana kami di bawah ini sebagai langkah pertama!
![]() |
Cara jual beli sewa rumah ruko tanah di kota Pangkal Pinang, Bangka. |
Mau Dijual atau Mau Disewakan?
Pertama-tama, sebagai pemilik sah bangunan (owners) atau wakil yang dikuasakan di Pangkal Pinang, anda harus memutuskan apakah bangunan atau tanah tersebut hendak dijual atau disewakan! Jika anda adalah orang yang dikuasakan misalnya si pemilik berada di luar negeri atau luar kota maka hendaklah ditanyakan kepada pemilik sah: "mau dijual atau mau disewakan". Apakah boleh dijual sekaligus disewakan? Boleh-boleh saja dan banyak kok yang melakukannya. Minimal jika tidak terjual, ada yang menyewakan sehingga menambah pemasukan. Ya benar! Tetapi ada baiknya anda memutuskan prioritasnya terlebih dulu untuk memudahkan di masa mendatang.
Konsepnya begini, kalau memang sangat membutuhkan uang alias (BU) maka dijual adalah pilihan yang paling bagus. Namun sebaliknya jika tidak begitu membutuhkan uang tetapi tidak mau bangunan rusak tidak terawat terpelihara karena tidak ditempati, pilihannya bisa disewakan. Sekali lagi kalau disewakan uang sewa tidak akan seberapa dibandingkan dijual. Putuskan dulu itu!
Tetapkan Harga Jual dan Harga Sewa!
Kedua, setelah diputuskan hendak dijual atau disewakan, berikutnya adalah menentukan harga jual atau harga sewa. Harga terserah kita karena kita adalah pemilik bangunan. Namun harap dipikirkan ulang sebab jika terlalu mahal maka susah larisnya. Apalagi di samping kanan kiri juga banyak yang ikut menjual atau menyewakan rumah/ruko mereka. Untuk sewa hitungannya per tahun atau bisa juga sekaligus per dua tahun atau per tiga tahun. Bebas bahkan bisa dinegosiasikan nanti.
Lalu bagaimana menentukan harga jual atau harga sewa? Biasanya berdasarkan harga rata-rata luas bangunan dan luas tanah, nilai jual obyek pajak (NJOP) dan harga pasaran. Kalau tanah atau lahan kosong jelas lebih gampang hitungnya karena tidak ada bangunan. Cukup berapa meter persegi dikalikan nanti dengan harga pasaran per meter. Biar gampang dan enggak ribet ikuti saja harga jual atau harga sewa rumah ruko di sekitarnya. Lalu bandingkan apakah bangunan anda tersebut lebih oke atau tidak. Kalau lebih oke misalnya lebih luas, memiliki lantai lebih banyak misalnya 2 lantai atau 3 lantai, bisa dinaikkan sedikit dari kompetitor. Tetapi jika kalah oke maka bisa diturunkan. Tujuannya supaya cepat laku. Kami akan membahasnya lebih lanjut di artikel berikutnya.
Pasarkan Sendiri atau Lewat Agen Properti!
Ketiga, pasarkan sendiri atau menggunakan jasa agen properti. Kalau pasarkan sendiri berarti anda yang harus aktif mencari pembeli atau penyewanya. Susah? Gampang-gampang susah! Silakan baca artikel kami yang satu ini jika ingin cepat laris: Mengapa rumah, ruko dan tanah susah terjual tersewakan di Pulau Bangka?
Kalau dipasarkan sendiri, bagaimana caranya? Ya anda harus memberitahukan orang bahwa rumah atau ruko anda tersebut mau dijual atau mau disewakan. Bisa dari mulut ke mulut, lewat iklan atau minimal memasang spanduk atau plang yang disertai nomor telepon anda. Dengan demikian ketika ada orang yang melewatinya langsung tahu rumah atau ruko anda sedang dijual/disewakan. Umpama mereka berminat maka bisa langsung menghubungi nomor telepon tercantum. Alih-alih dihubungi pembeli/penyewa secara langsung, biasanya lebih banyak dihubungi agen properti. Tapi tak apalah daripada tidak dihubungi orang sama sekali.
Kalau menggunakan agen properti berarti bangunan tersebut ikut dijual atau dipasarkan orang lain. Logikanya: jika sebuah barang dijual 1 orang vs dijual 100 orang, kira-kira lebih cepat terjual yang mana? Anda sekarang tahu jawabannya! Jadi jika anda mau cepat laris tidak ada salahnya menggunakan jasa agen properti. Caranya? Hubungi mereka atau biarkan mereka menemukan dan menghubungi anda! Biasanya kalau bisnis properti sangat berkembang di sebuah kota maka pasti banyak agen properti yang akan menemukan bangunan anda. Plus minus agen properti pasti ada dan kami akan membahasnya nanti!
Kesimpulannya: putuskan mau dijual atau mau disewakan, tetapkan harga jual atau harga sewa, pasarkan sendiri atau gunakan jasa agen properti. Bagaimana sekarang? Gampang kan urusan jual beli sewa rumah ruko di kota Pangkal Pinang? Yang sulit adalah menemukan atau mencari pembeli/penyewanya!